Indonesia memiliki sejumlah hutan tropis terluas di dunia. Hutan-hutan ini adalah rumah bagi flora dan fauna yang beraneka ragam secara biologis dan menyediakan mata pencaharian bagi jutaan rakyat negeri ini. Sektor kehutanan, termasuk penebangan kayu dan perkebunan kelapa sawit, merupakan sumber penting pendapatan negara, tetapi korupsi telah mendorong pembalakan liar dan mengganggu alokasi dan tata guna lahan berkelanjutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menuntut lebih dari 600 terdakwa kasus korupsi sejak tahun 2004. Namun, hanya sekitar 5% dari mereka yang didakwa atas pelanggaran terkait sektor kehutanan.
Bekerja sama dengan KPK, U4 Anti-Corruption Resource Centre melakukan analisis sistematis terhadap putusan perkara KPK terkait korupsi sektor kehutanan untuk mendapatkan pemahaman tentang strategi penindakan dan pencegahan KPK. Fokusnya adalah pada kasus-kasus yang melibatkan penerbitan izin sektor kehutanan yang melanggar hukum.
Pada tahun 2016, KPK telah membawa 30 terdakwa ke pengadilan karena penyalahgunaan kekuasaan dan/atau penyuapan dalam penerbitan izin kehutanan dalam enam kasus yang mencakup empat dari 34 provinsi di Indonesia: Sulawesi, Kalimantan Timur, Riau (3 kasus), dan Jawa Barat. Semua terdakwa dinyatakan bersalah atas setidaknya satu dakwaan. Mereka termasuk enam anggota DPR, tiga gubernur, lima kepala dinas, empat bupati, tiga pegawai negeri sipil lainnya, dan sembilan pengusaha. Selama empat tahun berikutnya, KPK hanya menuntut satu kasus tambahan terkait sektor kehutanan.
Locus delicti dan tempat pengadilan
Kekuasaan yudisial dalam sistem peradilan Indonesia dibagi antara, di satu sisi, Mahkamah Konstitusi, dan di sisi lain, Mahkamah Agung dan empat lembaga di bawahnya: peradilan umum, peradilan administrasi, peradilan agama, dan peradilan militer. Peradilan umum tingkat pertama terletak di kabupaten dan kota, dan peradilan banding umum (pengadilan tinggi) berada di ibukota provinsi. Sejak 2011, ruang khusus antikorupsi ditempatkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di 34 ibu kota provinsi Indonesia. Banding kasasi disidangkan oleh hakim khusus antikorupsi di Mahkamah Agung di Jakarta. Kejahatan dari kasus-kasus yang didakwa terjadi di lima provinsi, Riau dan Jakarta memiliki yang tertingi masing-masing dengan 10 dan sembilan terdakwa.
Kebanyakan kasus diadili di Jakarta. Bahkan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi didesentralisasikan ke pengadilan negeri dan tinggi di ibu kota provinsi pada tahun 2011, beberapa kasus masih disidangkan pada tingkat pertama dan kedua di Jakarta. Semua terdakwa dari Sulawesi Tengah diadili di Jakarta, meskipun persidangan mereka berlangsung setelah desentralisasi.
Menurut KUHAP, perkara dapat diadili di pengadilan yang bertanggung jawab atas wilayah tempat kejahatan itu terjadi; atau di mana mayoritas saksi tinggal; atau di lokasi lain untuk alasan keamanan. Dalam kasus Sulawesi Tengah, misalnya, persidangan dipindahkan ke Jakarta karena suasana yang tidak bersahabat di provinsi tersebut ketika Bupati Buol ditangkap.
Jenis tuntutan pidana
UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, membedakan 30 jenis Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaannya terhadap 30 terdakwa kehutanan, dakwaan utama KPK adalah penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, gratifikasi, dan, dalam satu kasus, menghalangi keadilan terkait kasus suap.
Terdakwa sektor publik yang didakwa dalam dua kasus pertama (Kalimantan Timur dan Riau 1) semuanya didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kerugian negara berdasarkan Pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, KPK harus memberikan bukti bahwa (a) telah terjadi perbuatan melawan hukum, (b) ada yang diuntungkan dari perbuatan tersebut, dan (c) merugikan negara.
Dengan berlakunya UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Kementerian Kehutanan membentuk unit penyidik khusus untuk mengusut tindak pidana perusakan hutan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah. Sejak itu, penuntutan KPK difokuskan pada kasus suap dan gratifikasi ilegal sebagai dakwaan utama.
Sejak 2013, penerima perkara sektor publik di Sulawesi Tengah, Riau 2 dan 3, dan Jawa Barat, kecuali satu, didakwa menerima gratifikasi atau hadiah ilegal berdasarkan Pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana diamandemen dengan UU 20/2001. Jaksa KPK dengan demikian memaksimalkan potensi hukuman dengan mengajukan dakwaan gratifikasi ilegal yang lebih kuat berdasarkan Pasal 12 sebagai dakwaan utama, menempatkan tanggung jawab pembuktian kepada para terdakwa, dan mengajukan dakwaan suap berdasarkan Pasal 5 (2) dan 11 hanya sebagai dakwaan tambahan. Strategi jaksa ini menghasilkan vonis bersalah bagi semua terdakwa.
KPK mendakwa sembilan terdakwa dari sektor swasta, semua manajer senior dan direktur perusahaan yang terlibat, dengan penyuapan pejabat negara berdasarkan Pasal 5 (1). Perusahaan sendiri tidak dituntut, padahal UU 31/1999 yang diamandemen dengan UU 20/2001 mengatur bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi. Salah satu alasan yang diberikan sumber KPK adalah tidak adanya hukum acara pidana yang mendakwa korporasi sebelum diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016 (setelah putusan akhir dalam kasus-kasus yang dibahas dalam penelitian kami).
Hukuman penjara dan banding
Rata-rata dan median hukuman penjara dalam 30 kasus ini adalah lima tahun. Perbedaan rata-rata antara tuntutan KPK dengan dakwaan dan putusan akhir adalah 1,37 tahun. Dua pengecualian adalah kasus pengusaha Martias alias Pung Kian Hwa dan anggota DPR Al Amien Nasution. Pada tingkat kasasi, dakwaan utama terhadap Martias dibatalkan dan hukumannya dikurangi 7,5 tahun. Hukuman terakhir untuk Al Amien Nasution tujuh tahun lebih sedikit dari yang diminta KPK, juga karena dakwaan utama terhadapnya dibatalkan. Jika kedua kasus ini dikecualikan, perbedaan rata-rata antara permintaan penuntutan dan putusan akhir kurang dari satu tahun (0,96).
Lebih dari sepertiga dari 30 kasus terdakwa sampai ke Mahkamah Agung, termasuk empat peninjauan kembali kasus. Hanya lima kasus yang dihentikan di tingkat banding. Sepuluh kasus tidak naik banding. Tidak ada analisis sistematis yang dilakukan mengenai pihak mana yang mengajukan banding. Jaksa KPK biasanya akan meminta izin kepada komisioner KPK untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi jika hukumannya kurang dari dua pertiga dari yang mereka minta. Namun banyak terdakwa dalam kasus KPK juga mengajukan banding.
Kerugian dan restitusi
KPK memiliki mandat mengusut dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum atau pejabat publik, yang menimbulkan keprihatinan masyarakat luas, dan/atau yang merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar. Kerugian negara harus dibuktikan sebagai bagian dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, tetapi hal ini tidak berlaku bagi tindak pidana lain yang tercantum dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diamandemen dalam UU 20/2001.
Jaksa KPK meminta restitusi (pembayaran kompensasi) hanya dari lima terdakwa, dan pengadilan menyetujui untuk semua lima kasus. Orang-orang ini, terutama, adalah terdakwa dalam dua kasus pertama di mana tuduhan utamanya adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara, sehingga kerugian negara perlu ditetapkan sebagai bagian dari tuntutan tersebut.
Rekomendasi: paradigma baru penuntutan
Berdasarkan permintaan dalam dakwaannya, KPK bisa dikatakan relatif berhasil. Tuduhannya sebagian besar telah dikonfirmasi oleh pengadilan, meskipun hukuman penjara terakhir rata-rata setahun lebih rendah. Dalam pengabaian dakwaan terhadap perusahaan yang diuntungkan, serta kegagalan meminta restitusi aset - pemulihan penuh dari hasil kejahatan, ditambah kerusakan akibat degradasi lingkungan - dakwaannya bisa dinilai tidak memenuhi ideal.
KPK telah memulai upaya mengejar perusahaan yang diuntungkan dari kesepakatan korupsi dan memberikan nilai pada kerugian ekonomi yang diderita negara akibat degradasi lingkungan. Namun kemajuannya lambat, dan hal ini menghambat kemampuan KPK menunjukkan nilainya dari segi biaya-manfaat.
Kami menawarkan sejumlah rekomendasi untuk penuntutan kasus korupsi terkait kehutanan (dan yang serupa):
- Menerapkan strategi pencegahan dan penegakan hukum yang koheren di sektor ini, didukung oleh infrastruktur berbagi informasi dan pengetahuan yang kuat.
- Menuduh perusahaan mendapatkan keuntungan dari transaksi korup.
- Lebih menekankan pada pemulihan aset dan restitusi.
- Terus memberi nilai pada kerusakan lingkungan sebagai kerugian ekonomi negara dan meminta restitusi.
- Menuntut pencabutan izin jika pengadilan memutuskan bahwa izin tersebut diperoleh secara ilegal.
Ke depan, KPK tidak cukup hanya berbangga dengan catatan vonis yang nyaris sempurna, tetapi juga harus membuka jalur hukum penuntutan di bidang sumber daya alam dan menjadi contoh yang bisa diikuti Polri dan Kejaksaan.